Nama : Agnes Sekar Mahardhika
NPM : 10113329
Kelas : 1KA14
A. Pelapisan
Sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
- Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2 :
- Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk
lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan
untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan
tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi
yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu :
- Sistem Fungsional,
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal
).
Pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan
perbedaan sosial.
- Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu
adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
1. Manusia dipengaruhi oleh
masyarakat demi pembentukan pribadinya
2. Individu mempengaruhi
masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat
menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan
masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status
dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam
hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”
Masyarakat yang
berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
- Pelapisan sosial ciri tetap
kelompok sosial
Pembagian dan pemberian
kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari
seluruh system sosial masyarakat kuno.
Di dalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan.
Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai
berikut:
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan
umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
- Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang
berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
- Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
- Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar
kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum
- Adanya pembagian kerja di dalam suku itu
sendiri
- Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi
itu secara umum
- Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi
menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas (Supper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
- Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai.
- Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda
- Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
- Karl Mark menjelaskan
terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
B. KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
- Pasal – Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan
Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan,
hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan
hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan
setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
- Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang tercantum pada UUD ‘45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat
pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27,
28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut
- Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di
dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28
ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.