Sabtu, 28 Juni 2014

Manusia dan Tanggung Jawab





A.        PENGERTIAN KEWAJIBAN, HAK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Ø  KEWAJIBAN

Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya:
v Melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
v Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

Ø  HAK

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

·         Macam-Macam Hak

a.      Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

·         Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

·         Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

·         Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atau pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Ø  WEWENANG

Wewenang Adalah kekuasaan yang sah yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain berbuat atau tidak berbuat.
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah ornag lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, agar tercapai tujuan tertentu.
Jadi wewenang merupakan dasar untuk bertindak, berbuat, dan melakukan kegiatan/aktivitas dalam organisasi (perusahaan). Tanpa wewenang, orang-orang dalam organisasi tidak dapat berbuat aapa-apa. Dalam authority selalu terdapat Power (kekuasaan) and Right (hak), tetapi dalam power belun tentu terdapat authority and right.
Power (kekuasaan) adalah kemampuan untuk melakukan hak, atau kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau kejadian.

·         Jenis-Jenis Wewenang

a.      Wewenang garis
Wewenang garis, adalah kekuasaan, hak dan tanggung jawab langsung berada pada seseorang atas tercapainya tujuan. Ia berwewenang mengambil keputusan dan berkuasa, berhak serta bertanggung jawab langsung untuk merealisasi keputusan tersebut.
b.  Wewenang staff, adalah kekuasaan dan hak, hanya untuk memberikan data, informasi dan saran-saran saja untuk membantu lini, supaya bekerja efektif dalam mencapai tujuan. Seseorang yang mempunyai wewenang staf, tidak berhak mengambil keputusan dan merealisasikan keputusan serta tidak bertanggung jawab langsung atas tercapainya tujuan. Tegasnya pemegang wewenang staf hanya merupakan pembantu lini untuk menyediakan data, informasi, dan saran
saran dipakai tidaknya tergantung manajer lini.
c.       Wewenang fungsional
Wewenang fungsional, kekuasaan seorang manajer adalah karena proses-proses, praktek-praktek, kebijakan-kebijakan tertentu atau soal-soal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh pegawai-pegawai lain dalam bagian-bagian lain pula.
d.      Wewenang wibawa
Wewenang wibawa, kewibawaan seseorang adalah karena kecakapan, perilaku, ketangkasan, dan kemampuan, sehingga ia disegani.

·         Sumber-Sumber Wewenang

a.       Teori wewenang formal
Wewenang yang dimiliki seseorang bersumber dari barang-barang yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, hokum, dan ias adat dari lembaga tersebut.
Contoh : pemilik saham mempunyai wewenang karena saham yang dimilikinya.
b.      Teori penerimaan wewenang
Wewenang bersumber dari penerimaan, kepatuhan, dan pengakuan para bawahan terhadap perintah, dan kebijakan-kebijakan atas kuasa yang dipegangnya. Contoh : rakyat memilih presiden, sehingga presiden memiliki wewenang untuk memerintah. Presiden memiliki wewenang selama rakyat mentaati dan mematuhi perintah-perintahnya. Jika rakyat tidak lagi mematuhi perintah-perintahnya maka wewenang akan hilang.
c.       Wewenang dari situasi
Wewenang bersumber dari situasi darurat atau kejadian-kejadian luar biasa. Pemimpin yang wewenangnya bersumber dari situasi sering disebut pemimpin sejati dan tanpa pamrih, begitu situasi normal kembali maka wewenangnya akan hilang. Contohnya : sebuah kapal laut terbakar, kemudian seorang penumpang memerintahkan agar sekoci diturunkan dan perinyahnya ini ditaati serta dilaksanakan penumpang lainnya. Orang tersebut mempunyai wewenang hanya karena situasi, serta mengambil alih wewenang kapten kapalnya.
d.      Wewenang dari jabatan
Wewenang bersumber dari posisi yang dijabatnya di dalam organisasi yang bersangkutan. Contohnya : Seorang dosen mempunyai wewenang untuk meluluskan seorang mahasiswa, karena ia mempunyai wewenang (kedudukan=posisi) untuk itu.
e.      Wewenang dari iasa teknis
Wewenang bersumber dari computer yang dipakainya untuk memproses data. Operator berwenang menginformasikan dan menjelaskan hasil proses data itu, menjadi suatu keputusan yang diterima oleh orang lain.
f.        Wewenang dari hukum
Wewenang bersumber dari ias atau undang-undang yang berlaku. Contohnya : Polisi mengatur lalu lintas karena ada hokum yang mengaturnya.


Ø  TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua tugas-tugas (kewajiban) yang dibebankan kepada seseorang, sebagai akibat dari wewenang yang diterimanya atau dimilikinya.
Tanggung jawab adalah kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul karena seseorang telah menerima wewenang. Maka dari itu, antara wewenang dan tanggung jawab harus seimbang.
Tanggung jawab adalah sesuatu yang harus kita lakukan agar kita menerima sesuatu yang di namakan hak.Tanggung jawab merupakan perbuatan yang sangat penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,karena tanpa tanggung jawab,maka semuanya akan menjadi kacau.Contohnya saja adalah jika seorang ayah tidak melakukan tanggung jawabnya mencari nafkah,maka keluarganya akan sengsara. Bagaimanapun juga tanggung jawab menjadi nomor satu di dalam kehidupan seseorang.Dengan kita bertanggung jawab,kita akan dipercaya orang lain,selalu tepat melaksanakan sesuatu,mendapatkan hak dengan wajarnya. Seringkali orang tidak melakukan tanggung jawabnya,mungkin di sebabkan oleh hal hal yang membuat orang itu lebih memilih melakukan hal di luar tanggung jawabnya.Sebagai contohnya,seorang pelajar mempunyai tanggung jawab belajar,sekolah,tapi karena ada game/ajakan teman yang tidak baik untuk bolos sekolah,maka seorang anak itu ias saja melalaikan tanggung jawabnya untuk bermain/bolos sekolah. Jika kita melalaikan tanggung jawab,maka kualitas dari diri kita mungkin akan rendah.Maka itu,tanggung jawab adalah suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan,karena tanggung jawab menyangkut orang lain dan terlebih diri kita.


B.         KEWAJIBAN, HAK, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM

v  KELUARGA

Mengetahui hak dan kewajiban di dalam keluarga merupakan bagian dari realisasi keimanan dan adab kita sebagai seorang muslim. Perhatian yang besar ini merupakan aplikasi dari nilai-nilai Islam yang telah kita serap dan kita pahami bersama. Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing di dalam rumah, pertikaian dan ketidakharmonisan akan hilang dengan sendirinya.

I. Hak Orang Tua (Kewajiban Anak terhadap Orang Tua)

1. Hak Orang Tua yang Masih Hidup

a. Mendapat perlakuan yang baik
Dalil hadits: “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)

b. Mendapat perawatan yang baik dari anak-anaknya hingga maut menjemputnya, terlebih lagi bila ia telah lanjut usia. “Anak tidak dapat membalas kedua orang tuanya hingga ia mendapati sebagai budak lalu membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)

2. Hak Orang Tua yang telah wafat

Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tuanya yang telah wafat?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat disambung oleh orang tua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)

II. Hak Anak (Kewajiban Orang Tua terhadap Anak)

1.      Mendapat nama yang baik dan mengaqiqahkannya. Untuk perempuan satu ekor kambing dan untuk laki-laki dua ekor kambing. Dalil hadits: “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh dan dicukur rambutnya.” (HR. Muslim)

2.   Bersikap lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak perempuan ataupun anak laki-laki. Dalil hadits: Aqra bin Habis melihat melihat Rasulullah SAW mencium cucunya Hasan, lalu Aqra berkata: “Sesungguhnya aku punya sepuluh anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun diantara mereka” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)

3.      Mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik.

4.      Mendapat makanan dan pakaian yang layak.

5.   Dipisahkan ruang tidur anak laki-laki dengan anak perempuan bila sudah beranjak besar (Aqil Baligh). Bagi sesama anak yang lebih tua menyayangi yang lebih muda dan yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Saling menolong diantara mereka. Menjaga aib saudaranya dan juga menasihatinya bila melakukan kekhilafan.

III. Hak Kerabat dan Sanak Keluarga

1.      Dikunjungi/silaturahim
Dalil hadits: “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya maka hendaklah dia takut kepada Allah dan bersilaturahim kepada kerabat.”  (HR. Ahmad dan Al Hakim)
2. Selamat dari tangan dan lisannya. Maksudnya adalah tidak digunjingkan dan dianiaya.
3.  Bersedekah/memberi hadiah. “Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memutuskan kekerabatan.” (HR. Ahmad, Thabrani dan Baihaqi)


v  MAYARAKAT

Sudah menjadi kenyataan bahwa hidup kita ini tidak akan terlepas dari hidup orang lain. Tiap-tiap pribadi terikat oleh pribadi lain. Kelompok-kelompok pribadi itu membentuk suatu kehidupan bersama dalam suatu lingkungan, yang disebut masyarakat. Kita masing-masing mempunyai lingkungan keluarga. Itulah masyarakat yang terkecil yang disebut masyarakat keluarga. Seterusnya kita menyadari bahwa diluar masyarakat keluarga kita mempunyai masyarakat, yang warganya mempunyai kepentingan bersama, misalnya masyarakat sekolah dan yang lebih luasnya lagi masyarakat umum.
Didalam masyarakat itu kita masing-masing saling tergantung satu sama lain, masing-masing saling melayani. Disitu terjadi arus timbal balik di antara sesama warga masyarakat. Kelangsungan arus timbal-balik antara warga yang satu dan yang lain itulah yang menyebabkan kesatuan dan kerukunan, yang membawa hidup sejahtera. Hidup sejahtera itu dapat terwujud bila kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kebutuhan itu akan terpenuhi apabila kita menjalankan tugas dan kewajiban kita sebaik-baiknya. Sebagai warga masyarakat, kita masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan dan kemampuan kita.
Didalam masyarakat keluarga, kita mempunyai kedudukan yang disertai hak dan kewajiban. Ayah kewajiban nya sebagai pemimpin keluarga. Kewajibannya adalah mengatur keluarga, mencari nafkah untuk keluarga, mencarikan pakaian untuk keluarga, dan membuatkan rumah tempat berteduh bagi keluarganya. Ayah dalam kedudukannya yang demikian mempunyai hak, yaitu hak dibantu di dalam melaksanakan tugasnya serta hak diturut nasihat dan petunjuk-petunjuknya, sedangkan anak mempunyai kedudukan sebagai warga atau anggota keluarga, yang mempunyai hak dilindungi, hak diberi makan, hak disekolahkan, dan sebagainya. Akan tetapi, anak mempunyai kewajiban membantu orang tua dan kewajiban mengindahkan nasihat orang tua.
 Di dalam masyarakat umum kita mempunyai kedudukan yang membawa hak dan kewajiban kita masing-masing. Pemimpin RT atau RK/RW mempunyai hak dan kewajiban. Ia berkewajiban mengatur lingkungannya agar terjadi kihidupan yang baik. Ia berhak memperingatkan anggota lingkungannya yang berbuat kurang baik. Ia berhak, bahkan berkewajiban menghalang-halangi setiap perbuatan lingkungannya yang akan merusak kehidupan bersama. Pemimpin dalam lingkungan RT atau RK/RW berkewajiban menjaga hak dan kewajiban warga masyarakat agar tetap berjalan lancar. Sebaliknya, para anggota masyarakat karena kedudukannya sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya itu. Karena para anggota ini berhak atas kehidupan yang serasi, aman, teratur, dan sejahtera, maka para warga dan anggota masyarakat itu berkewajiban:

  • Menjaga kerukunan hidup dengan tetangga atas dasar saling menghormati;
  • Ikut menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan;
  • Menaati peraturan yang berlaku di dalam lingkungan itu atas dasar kepentingan bersama;
  • Membatasi diri jangan sampai mengganggu hak dan kemerdekaan orang lain atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, kita wajib menjaga nama baik setiap keluarga.
Banyak sekali hak dan kewajiban kita sebagai warga negara masyarakat. Di dalam masyarakat ini, kalau setiap warga mementingkan haknya masing-masing, kepentingan bersama akan terabaikan dan kewajiban kita akan terbengkalai. Ini bertentangan dengan  dasar kehidupan masyarakat. Maka dari itu, marilah kita bersama mengutamakan kewajiban kita atau mendahulukan kewajiban kita.


v  NEGARA

Lingkungan masyarakat kita bertingkat-tingkat, yakni dari lingkungan yang paling kecil sampai kelingkungan yang paling besar. Semua lingkungan masyarakat itu membawa hak dan kewajiban. Lingkungan masyarakat kita yang paling besar adalah masyarakat negara kita. Negara kita republik indonesia ini juga merupakan sesuatu kehidupan masyarakat besar, yang disebut kehidupan masyarakat bangsa. Kita masing-masing mebjadi anggota dari masyarakat bangsa dan negara kita. Untuk dapat mewujudkan kehidupan masyarakat negara diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu:
a.    Wilayah tertentu;
b.    Rakyat yang bersatu; dan
c.    Pemerintah yang berdaulat(berkuasa).
Masyarakat negara kita juga sudah jelas. Wilayahnya adalah bumi indonesia dari sabang sampai ke meuroke. Penduduk yang menjadi warga negaranya adalah bangsa indonesia, dan pemerintahnya yang berkuasa adalah pemerintah republik indonesia. Sebagai warga negara, kita mempunyai hak dan kewajaban, termasukkewajiban terhadap negara republik indonesia. Karena negara republik indonesia mempunyai tiga unsur, maka hak dan kewajiban kita pun tertuju kepada tiga unsur itu, tertuju kepada  sesama warga negara, tertuju kepada bumi wilayah negara,dan tertuju kepada pemerintah. Untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat negara yang teratur, diciptakan pula aturan-aturan tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. Aturan-aturan kita paling tinggi tingkatannya afalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 45. Di dalam UUD45 itulah hak dan kewajiban kita diatur atau di tetapkan secara umum dan garis besar dapat kita katakan bahwa kita mempunyai hak hidup merdeka lahir dan batin dan layak, aman, tentram, adil makmur, dan sejahtera. Hak itulah yang harus diberikan atau di jamin serta dilaksanakan oleh negara. Kemudian, kita mempunyai kewajiban menjadikan negara kita indonesia ini negara yang kuat dan sentosa, aman damai, menjadi tempat bermukim bagi bangsa indonesia dengan kehidupan yang sejahtera. Bumi indonesia yang menjadi  wilayah negara ini adalah karunia tuhan yang maha esa kepada seluruh bangsa indinesia. Karena kita bangsa indonesia ini secara kodrat atau secara hukummempunyai kedudukan dan hak yang sama, maka kita semua mempunyai hak yang sama pula menikmati harta kekayaan bumi indonesia itu. Oleh karena itu, pula UUD 45 menetapkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” . akan tetapi hak yang demikian membawa kewajiban bagi kita untuk mengusahakan kekayaan alam itu dengan pembangunan. Memang, didalam kenyataan hidup sukar dipisahkan antara hak dan kewajiban. Kedua-duanya menjadi satu-kesatuan. Tidak ada hak tanpa kewajiban dan tidak ada kewajiban yang tidak memberikan hak. Kita sebagai warga negara indonesia wajib meahami hak-hak dan kewajiban kita. Dengan memahami keduanya itu, kita akan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sehingga kita dapat menjadi warga negara yang baik secara terperinci, di dalam UUD 45 kita mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, antara lainsebagai berikut.

  • Kita memiliki jaminan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemeritah akan tetapi, sekaligus kita harus atau wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Kita warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak bagi kemanusiaan. Hak ini mewajibkan kita bekerja giat demi kemakmuran atau kesejahteraan hidup kita masing-masing dan hidup kita bersama.
  • Kita di beri hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan. Hak ini memberikan kewajiban kepada kita bahwa harus selalu bertanggung jawab atas kesejahteraan tanah air dan bangsa.
  • Kita hendak secara bebas memeluk agama kita masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan kita masing-masing. Hak ini mewajibkan kita saling hormati dan hidup rukun sesama pemeluk agama, sesama penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, serta sesama pemeluk agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
  • Kita berhak dan berkewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Artinya adalah bahwa hak dan kewajiba ini bukan monopoli suatu warga negara.
  • Kita berhak pengajaran. Hak ini memberikan kewajiban terhadap pemerintah dan warga negara, yakni kewajiban memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Anak-anak diwajibkan belajar baik-baik.
  • Para fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak di pelihara oleh negara hak ini juga memberikan kewajiban kepada kita untuk tolong menolong diantara  sesama manusia.
Itulah beberapa hal yang harus kita pahami dan kita hayati, kemudian kita wujudkan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara wajib menaati segala yang di atur oleh  merintah, yang melaksanakan penyelenggaraan negara. Ketentuan dalam UUD45  itu dapat terwujud bila dilaksanakan oleh para penyelenggaraan negara dan waarga negera secara mengamalkan pancasila karena pancasila itu merupakan pandangan hidup bangsa kita dan merupakan dasar negara kita.
           

Sumber           :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar