A.
PENGERTIAN KEWAJIBAN, HAK, WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
Ø KEWAJIBAN
Kewajiban
adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya:
v Melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
v Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Ø HAK
Hak adalah segala sesuatu yang harus
di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda
usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB,
sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui
ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik
terhadap sesama.
·
Macam-Macam Hak
a. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan
atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara
tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran
perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria
yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak
legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja
di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa
memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak
konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya
memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk
pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak
konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan
yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan
hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
·
Hak
Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat
negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam
arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal
itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat
postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh:
hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak
karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif
aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh,
saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa
yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif
pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya,
bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan.
Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
·
Hak
Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi
khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang
satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain
dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat
hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan
karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia.
Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita
Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
·
Hak
Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut
pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara
tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang
ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan
pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi
telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak
kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat
bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.
Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atau pelayanan kesehatan.
Hak-hak ini bersifat positif.
Ø WEWENANG
Wewenang Adalah kekuasaan yang sah
yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain berbuat atau tidak
berbuat.
Wewenang adalah hak untuk melakukan
sesuatu atau memerintah ornag lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, agar tercapai tujuan tertentu.
Jadi wewenang merupakan dasar untuk
bertindak, berbuat, dan melakukan kegiatan/aktivitas dalam organisasi
(perusahaan). Tanpa wewenang, orang-orang dalam organisasi tidak dapat berbuat
aapa-apa. Dalam authority selalu terdapat Power (kekuasaan) and Right (hak),
tetapi dalam power belun tentu terdapat authority and right.
Power (kekuasaan) adalah kemampuan
untuk melakukan hak, atau kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok,
keputusan atau kejadian.
·
Jenis-Jenis Wewenang
a. Wewenang garis
Wewenang garis, adalah kekuasaan, hak
dan tanggung jawab langsung berada pada seseorang atas tercapainya tujuan. Ia
berwewenang mengambil keputusan dan berkuasa, berhak serta bertanggung jawab
langsung untuk merealisasi keputusan tersebut.
b. Wewenang
staff, adalah kekuasaan dan hak, hanya untuk memberikan data, informasi dan
saran-saran saja untuk membantu lini, supaya bekerja efektif dalam mencapai
tujuan. Seseorang yang mempunyai wewenang staf, tidak berhak mengambil
keputusan dan merealisasikan keputusan serta tidak bertanggung jawab langsung
atas tercapainya tujuan. Tegasnya pemegang wewenang staf hanya merupakan
pembantu lini untuk menyediakan data, informasi, dan saran
saran dipakai tidaknya tergantung
manajer lini.
c.
Wewenang
fungsional
Wewenang fungsional, kekuasaan
seorang manajer adalah karena proses-proses, praktek-praktek,
kebijakan-kebijakan tertentu atau soal-soal lain yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh pegawai-pegawai lain dalam bagian-bagian
lain pula.
d.
Wewenang
wibawa
Wewenang wibawa, kewibawaan seseorang
adalah karena kecakapan, perilaku, ketangkasan, dan kemampuan, sehingga ia
disegani.
·
Sumber-Sumber Wewenang
a. Teori wewenang formal
Wewenang yang dimiliki seseorang
bersumber dari barang-barang yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur oleh
undang-undang, hokum, dan ias adat dari lembaga tersebut.
Contoh : pemilik saham mempunyai
wewenang karena saham yang dimilikinya.
b. Teori penerimaan wewenang
Wewenang bersumber dari penerimaan,
kepatuhan, dan pengakuan para bawahan terhadap perintah, dan
kebijakan-kebijakan atas kuasa yang dipegangnya. Contoh : rakyat memilih presiden,
sehingga presiden memiliki wewenang untuk memerintah. Presiden memiliki
wewenang selama rakyat mentaati dan mematuhi perintah-perintahnya. Jika rakyat
tidak lagi mematuhi perintah-perintahnya maka wewenang akan hilang.
c. Wewenang dari situasi
Wewenang bersumber dari situasi
darurat atau kejadian-kejadian luar biasa. Pemimpin yang wewenangnya bersumber
dari situasi sering disebut pemimpin sejati dan tanpa pamrih, begitu situasi
normal kembali maka wewenangnya akan hilang. Contohnya : sebuah kapal laut terbakar,
kemudian seorang penumpang memerintahkan agar sekoci diturunkan dan perinyahnya
ini ditaati serta dilaksanakan penumpang lainnya. Orang tersebut mempunyai
wewenang hanya karena situasi, serta mengambil alih wewenang kapten kapalnya.
d. Wewenang dari jabatan
Wewenang bersumber dari posisi yang
dijabatnya di dalam organisasi yang bersangkutan. Contohnya : Seorang dosen
mempunyai wewenang untuk meluluskan seorang mahasiswa, karena ia mempunyai
wewenang (kedudukan=posisi) untuk itu.
e. Wewenang dari iasa teknis
Wewenang bersumber dari computer yang
dipakainya untuk memproses data. Operator berwenang menginformasikan dan
menjelaskan hasil proses data itu, menjadi suatu keputusan yang diterima oleh
orang lain.
f.
Wewenang
dari hukum
Wewenang bersumber dari ias atau
undang-undang yang berlaku. Contohnya : Polisi mengatur lalu lintas karena ada
hokum yang mengaturnya.
Ø TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah keharusan untuk
melakukan semua tugas-tugas (kewajiban) yang dibebankan kepada seseorang,
sebagai akibat dari wewenang yang diterimanya atau dimilikinya.
Tanggung jawab adalah kewajiban untuk
melakukan sesuatu yang timbul karena seseorang telah menerima wewenang. Maka
dari itu, antara wewenang dan tanggung jawab harus seimbang.
Tanggung jawab adalah sesuatu yang
harus kita lakukan agar kita menerima sesuatu yang di namakan hak.Tanggung
jawab merupakan perbuatan yang sangat penting dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari,karena tanpa tanggung jawab,maka semuanya akan menjadi
kacau.Contohnya saja adalah jika seorang ayah tidak melakukan tanggung jawabnya
mencari nafkah,maka keluarganya akan sengsara. Bagaimanapun juga tanggung jawab
menjadi nomor satu di dalam kehidupan seseorang.Dengan kita bertanggung
jawab,kita akan dipercaya orang lain,selalu tepat melaksanakan sesuatu,mendapatkan
hak dengan wajarnya. Seringkali orang tidak melakukan tanggung jawabnya,mungkin
di sebabkan oleh hal hal yang membuat orang itu lebih memilih melakukan hal di
luar tanggung jawabnya.Sebagai contohnya,seorang pelajar mempunyai tanggung
jawab belajar,sekolah,tapi karena ada game/ajakan teman yang tidak baik untuk
bolos sekolah,maka seorang anak itu ias saja melalaikan tanggung jawabnya untuk
bermain/bolos sekolah. Jika kita melalaikan tanggung jawab,maka kualitas dari
diri kita mungkin akan rendah.Maka itu,tanggung jawab adalah suatu hal yang
sangat penting dalam kehidupan,karena tanggung jawab menyangkut orang lain dan
terlebih diri kita.
B.
KEWAJIBAN, HAK, WEWENANG, DAN
TANGGUNG JAWAB DALAM
v KELUARGA
Mengetahui hak dan kewajiban di dalam
keluarga merupakan bagian dari realisasi keimanan dan adab kita sebagai seorang
muslim. Perhatian yang besar ini merupakan aplikasi dari nilai-nilai Islam yang
telah kita serap dan kita pahami bersama. Dengan mengetahui tugas dan tanggung
jawab masing-masing di dalam rumah, pertikaian dan ketidakharmonisan akan
hilang dengan sendirinya.
I. Hak Orang Tua (Kewajiban Anak terhadap Orang Tua)
1. Hak Orang Tua yang Masih Hidup
a. Mendapat perlakuan yang baik
Dalil hadits: “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
Dalil hadits: “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
b. Mendapat perawatan yang baik dari
anak-anaknya hingga maut menjemputnya, terlebih lagi bila ia telah lanjut usia.
“Anak tidak dapat membalas kedua orang tuanya hingga ia mendapati sebagai budak
lalu membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
2. Hak Orang Tua yang telah wafat
Ada seorang laki-laki menghadap
Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah kewajiban untuk
berbuat baik kepada orang tuanya yang telah wafat?” Rasulullah SAW bersabda:
“Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati
temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat disambung oleh orang tua.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
II. Hak Anak (Kewajiban Orang Tua terhadap Anak)
1.
Mendapat
nama yang baik dan mengaqiqahkannya. Untuk perempuan satu ekor kambing dan
untuk laki-laki dua ekor kambing. Dalil hadits: “Setiap bayi tergadaikan oleh
aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh dan dicukur rambutnya.”
(HR. Muslim)
2. Bersikap
lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak perempuan
ataupun anak laki-laki. Dalil hadits: Aqra bin Habis melihat melihat Rasulullah
SAW mencium cucunya Hasan, lalu Aqra berkata: “Sesungguhnya aku punya sepuluh
anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun diantara mereka” Nabi SAW
bersabda: “Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi.” (HR.
Bukhari)
3.
Mendapat
pendidikan dan pengajaran yang baik.
4.
Mendapat
makanan dan pakaian yang layak.
5. Dipisahkan
ruang tidur anak laki-laki dengan anak perempuan bila sudah beranjak besar
(Aqil Baligh). Bagi sesama anak yang lebih tua menyayangi yang lebih muda dan
yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Saling menolong diantara mereka.
Menjaga aib saudaranya dan juga menasihatinya bila melakukan kekhilafan.
III. Hak Kerabat dan Sanak Keluarga
1.
Dikunjungi/silaturahim
Dalil
hadits: “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya maka
hendaklah dia takut kepada Allah dan bersilaturahim kepada kerabat.” (HR. Ahmad dan Al Hakim)
2. Selamat
dari tangan dan lisannya. Maksudnya adalah tidak digunjingkan dan dianiaya.
3. Bersedekah/memberi
hadiah. “Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memutuskan
kekerabatan.” (HR. Ahmad, Thabrani dan Baihaqi)
v MAYARAKAT
Sudah menjadi kenyataan bahwa hidup kita
ini tidak akan terlepas dari hidup orang lain. Tiap-tiap pribadi terikat oleh
pribadi lain. Kelompok-kelompok pribadi itu membentuk suatu kehidupan bersama
dalam suatu lingkungan, yang disebut masyarakat. Kita masing-masing mempunyai
lingkungan keluarga. Itulah masyarakat yang terkecil yang disebut masyarakat
keluarga. Seterusnya kita menyadari bahwa diluar masyarakat keluarga kita
mempunyai masyarakat, yang warganya mempunyai kepentingan bersama, misalnya
masyarakat sekolah dan yang lebih luasnya lagi masyarakat umum.
Didalam masyarakat itu kita
masing-masing saling tergantung satu sama lain, masing-masing saling melayani.
Disitu terjadi arus timbal balik di antara sesama warga masyarakat.
Kelangsungan arus timbal-balik antara warga yang satu dan yang lain itulah yang
menyebabkan kesatuan dan kerukunan, yang membawa hidup sejahtera. Hidup
sejahtera itu dapat terwujud bila kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kebutuhan
itu akan terpenuhi apabila kita menjalankan tugas dan kewajiban kita
sebaik-baiknya. Sebagai warga masyarakat, kita masing-masing mempunyai hak dan
kewajiban sesuai dengan kedudukan dan kemampuan kita.
Didalam masyarakat keluarga, kita
mempunyai kedudukan yang disertai hak dan kewajiban. Ayah kewajiban nya sebagai
pemimpin keluarga. Kewajibannya adalah mengatur keluarga, mencari nafkah untuk
keluarga, mencarikan pakaian untuk keluarga, dan membuatkan rumah tempat
berteduh bagi keluarganya. Ayah dalam kedudukannya yang demikian mempunyai hak,
yaitu hak dibantu di dalam melaksanakan tugasnya serta hak diturut nasihat dan
petunjuk-petunjuknya, sedangkan anak mempunyai kedudukan sebagai warga atau
anggota keluarga, yang mempunyai hak dilindungi, hak diberi makan, hak
disekolahkan, dan sebagainya. Akan tetapi, anak mempunyai kewajiban membantu
orang tua dan kewajiban mengindahkan nasihat orang tua.
Di dalam masyarakat umum kita mempunyai
kedudukan yang membawa hak dan kewajiban kita masing-masing. Pemimpin RT atau
RK/RW mempunyai hak dan kewajiban. Ia berkewajiban mengatur lingkungannya agar
terjadi kihidupan yang baik. Ia berhak memperingatkan anggota lingkungannya
yang berbuat kurang baik. Ia berhak, bahkan berkewajiban menghalang-halangi
setiap perbuatan lingkungannya yang akan merusak kehidupan bersama. Pemimpin
dalam lingkungan RT atau RK/RW berkewajiban menjaga hak dan kewajiban warga
masyarakat agar tetap berjalan lancar. Sebaliknya, para anggota masyarakat
karena kedudukannya sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan
kedudukannya itu. Karena para anggota ini berhak atas kehidupan yang serasi,
aman, teratur, dan sejahtera, maka para warga dan anggota masyarakat itu
berkewajiban:
- Menjaga kerukunan hidup dengan tetangga atas dasar saling menghormati;
- Ikut menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan;
- Menaati peraturan yang berlaku di dalam lingkungan itu atas dasar kepentingan bersama;
- Membatasi diri jangan sampai mengganggu hak dan kemerdekaan orang lain atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, kita wajib menjaga nama baik setiap keluarga.
Banyak sekali hak dan
kewajiban kita sebagai warga negara masyarakat. Di dalam masyarakat ini, kalau
setiap warga mementingkan haknya masing-masing, kepentingan bersama akan
terabaikan dan kewajiban kita akan terbengkalai. Ini bertentangan dengan dasar kehidupan masyarakat. Maka dari itu,
marilah kita bersama mengutamakan kewajiban kita atau mendahulukan kewajiban
kita.
v NEGARA
Lingkungan masyarakat kita
bertingkat-tingkat, yakni dari lingkungan yang paling kecil sampai kelingkungan
yang paling besar. Semua lingkungan masyarakat itu membawa hak dan kewajiban.
Lingkungan masyarakat kita yang paling besar adalah masyarakat negara kita.
Negara kita republik indonesia ini juga merupakan sesuatu kehidupan masyarakat
besar, yang disebut kehidupan masyarakat bangsa. Kita masing-masing mebjadi anggota
dari masyarakat bangsa dan negara kita. Untuk dapat mewujudkan kehidupan
masyarakat negara diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu:
a. Wilayah tertentu;
b. Rakyat yang bersatu; dan
c. Pemerintah yang berdaulat(berkuasa).
Masyarakat
negara kita juga sudah jelas. Wilayahnya adalah bumi indonesia dari sabang
sampai ke meuroke. Penduduk yang menjadi warga negaranya adalah bangsa
indonesia, dan pemerintahnya yang berkuasa adalah pemerintah republik
indonesia. Sebagai warga negara, kita mempunyai hak dan kewajaban,
termasukkewajiban terhadap negara republik indonesia. Karena negara republik
indonesia mempunyai tiga unsur, maka hak dan kewajiban kita pun tertuju kepada
tiga unsur itu, tertuju kepada sesama
warga negara, tertuju kepada bumi wilayah negara,dan tertuju kepada pemerintah.
Untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat negara yang teratur, diciptakan
pula aturan-aturan tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. Aturan-aturan
kita paling tinggi tingkatannya afalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 45. Di
dalam UUD45 itulah hak dan kewajiban kita diatur atau di tetapkan secara umum
dan garis besar dapat kita katakan bahwa kita mempunyai hak hidup merdeka lahir
dan batin dan layak, aman, tentram, adil makmur, dan sejahtera. Hak itulah yang
harus diberikan atau di jamin serta dilaksanakan oleh negara. Kemudian, kita
mempunyai kewajiban menjadikan negara kita indonesia ini negara yang kuat dan
sentosa, aman damai, menjadi tempat bermukim bagi bangsa indonesia dengan
kehidupan yang sejahtera. Bumi indonesia yang menjadi wilayah negara ini adalah karunia tuhan yang
maha esa kepada seluruh bangsa indinesia. Karena kita bangsa indonesia ini
secara kodrat atau secara hukummempunyai kedudukan dan hak yang sama, maka kita
semua mempunyai hak yang sama pula menikmati harta kekayaan bumi indonesia itu.
Oleh karena itu, pula UUD 45 menetapkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat” . akan tetapi hak yang demikian membawa
kewajiban bagi kita untuk mengusahakan kekayaan alam itu dengan pembangunan.
Memang, didalam kenyataan hidup sukar dipisahkan antara hak dan kewajiban.
Kedua-duanya menjadi satu-kesatuan. Tidak ada hak tanpa kewajiban dan tidak ada
kewajiban yang tidak memberikan hak. Kita sebagai warga negara indonesia wajib
meahami hak-hak dan kewajiban kita. Dengan memahami keduanya itu, kita akan
dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sehingga kita dapat menjadi warga
negara yang baik secara terperinci, di dalam UUD 45 kita mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajiban kita, antara lainsebagai berikut.
- Kita memiliki jaminan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemeritah akan tetapi, sekaligus kita harus atau wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Kita warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak bagi kemanusiaan. Hak ini mewajibkan kita bekerja giat demi kemakmuran atau kesejahteraan hidup kita masing-masing dan hidup kita bersama.
- Kita di beri hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan. Hak ini memberikan kewajiban kepada kita bahwa harus selalu bertanggung jawab atas kesejahteraan tanah air dan bangsa.
- Kita hendak secara bebas memeluk agama kita masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan kita masing-masing. Hak ini mewajibkan kita saling hormati dan hidup rukun sesama pemeluk agama, sesama penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, serta sesama pemeluk agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
- Kita berhak dan berkewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Artinya adalah bahwa hak dan kewajiba ini bukan monopoli suatu warga negara.
- Kita berhak pengajaran. Hak ini memberikan kewajiban terhadap pemerintah dan warga negara, yakni kewajiban memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Anak-anak diwajibkan belajar baik-baik.
- Para fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak di pelihara oleh negara hak ini juga memberikan kewajiban kepada kita untuk tolong menolong diantara sesama manusia.
Itulah beberapa hal yang harus kita
pahami dan kita hayati, kemudian kita wujudkan. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara wajib menaati segala yang di atur oleh merintah, yang melaksanakan penyelenggaraan
negara. Ketentuan dalam UUD45 itu dapat
terwujud bila dilaksanakan oleh para penyelenggaraan negara dan waarga negera
secara mengamalkan pancasila karena pancasila itu merupakan pandangan hidup
bangsa kita dan merupakan dasar negara kita.
Sumber :
http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/02/pengertian-hak-dan kewajiban.html
http://harapanyangbelumtercapai.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://rozyepola.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/02/01/hak-dan-kewajiban-dalam-keluarga/
http://harapanyangbelumtercapai.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://rozyepola.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/02/01/hak-dan-kewajiban-dalam-keluarga/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar